ALUR PENGADAAN KTA
- Pemohon mengajukan Permohonan Pengadaan KTA ke-Sekretariat Kwartir Cabang Sleman.
- Pemohon menerima/mengunduh format data diri untuk pengajuan KTA di laman www.pramukasleman.or.id, form dapat diunduh disini ( Download )
- Pemohon mengisi form ( DI ISI DENGAN HURUF KAPITAL ) dengan lengkap dan menyerahkan data ke Sekretariat Kwartir Cabang Sleman
- Jam Pelayanan KTA di Sekretariat Kwartir Cabang Sleman pukul 10.00 WIB s.d. 15.30 WIB
- Pemohon membayar biaya administrasi sebesar Rp. 6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)/KTA
- Cash via sekretariat kwarcab atau melalui transfer ke No. Rekening: 0247-01- 002312 -53-6 atas nama Kwartir Cabang Sleman
- Pemohon menunggu proses pembuatan KTA.
- Pemohon dihubungi oleh Sekretariat dan mengambil KTA melalui Sekretariat.
- Narahubung : 0819 3117 7543 (Tutik Eka S.) / 0818 0436 4900 (Supardi)
ALUR PENGADUAN
- Pemohon melaporkan kesalahan/kerusakan melalui Narahubung atau datang langsung ke Sekretariat Kwartir Cabang Sleman pada jam pelayanan.
- Tim Pengadaan KTA melakukan verifikasi kesalahan/kerusakan.
- Jika kesalahan diakibatkan oleh TIM Pengadaan KTA, maka penggantian KTA tidak dipungut biaya.
- Jika kesalahan/kerusakan berasal dari data/pemohon, maka penggantian KTA dikenakan biaya cetak ulang sebesar Rp. 6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)/KTA.
- Proses Pencetakan KTA pengganti.
- Pemohon menerima KTA pengganti.
DATA YANG DIPERLUKAN:
- Nomor Kode Kwarran
- Nomor Gudep
- No. Urut
- Nama Lengkap
- Tempat Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Alamat
- Agama
- Golongan Darah
- Jabatan/Golongan
- Pangkalan
- Kwarran
KETENTUAN UMUM PENGAJUAN KTA
- Anggota Aktif di salah satu gugus depan di Kwartir Cabang Sleman
- Pengajuan KTA secara kolektif oleh gugus depan/pangkalan
- Masa Berlaku KTA adalah sampai akhir masa golongan
- Apabila ada perubahan data diri anggota, maka KTA dinyatakan tidak berlaku dan harus mengajukan pembuatan KTA baru.
0 Komentar