Pembuatan KTA Pramuka



ALUR PENGADAAN KTA

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Pengadaan KTA ke-Sekretariat Kwartir Cabang Sleman.
  2. Pemohon menerima/mengunduh format data diri untuk pengajuan KTA di laman www.pramukasleman.or.id, form dapat diunduh disini ( Download )
  3. Pemohon mengisi form ( DI ISI DENGAN HURUF KAPITAL ) dengan lengkap dan menyerahkan data ke Sekretariat Kwartir Cabang Sleman
  4. Jam Pelayanan KTA di Sekretariat Kwartir Cabang Sleman pukul 10.00 WIB s.d. 15.30 WIB
  5. Pemohon membayar biaya administrasi sebesar Rp. 6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)/KTA
  6. Cash via sekretariat kwarcab atau melalui transfer ke No. Rekening: 0247-01- 002312 -53-6 atas nama Kwartir Cabang Sleman
  7. Pemohon menunggu proses pembuatan KTA.
  8. Pemohon dihubungi oleh Sekretariat dan mengambil KTA melalui Sekretariat.
  9. Narahubung : 0819 3117 7543 (Tutik Eka S.) / 0818 0436 4900 (Supardi)


ALUR PENGADUAN

  1. Pemohon melaporkan kesalahan/kerusakan melalui Narahubung atau datang langsung ke Sekretariat Kwartir Cabang Sleman pada jam pelayanan.
  2. Tim Pengadaan KTA melakukan verifikasi kesalahan/kerusakan.
  3. Jika kesalahan diakibatkan oleh TIM Pengadaan KTA, maka penggantian KTA tidak dipungut biaya.
  4. Jika kesalahan/kerusakan berasal dari data/pemohon, maka penggantian KTA dikenakan biaya cetak ulang sebesar Rp. 6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)/KTA.
  5. Proses Pencetakan KTA pengganti.
  6. Pemohon menerima KTA pengganti.


DATA YANG DIPERLUKAN:
  1. Nomor Kode Kwarran
  2. Nomor Gudep
  3. No. Urut
  4. Nama Lengkap
  5. Tempat Tanggal Lahir
  6. Jenis Kelamin
  7. Alamat
  8. Agama
  9. Golongan Darah
  10. Jabatan/Golongan
  11. Pangkalan
  12. Kwarran

KETENTUAN UMUM PENGAJUAN KTA
  1. Anggota Aktif di salah satu gugus depan di Kwartir Cabang Sleman
  2. Pengajuan KTA secara kolektif oleh gugus depan/pangkalan
  3. Masa Berlaku KTA adalah sampai akhir masa golongan
  4. Apabila ada perubahan data diri anggota, maka KTA dinyatakan tidak berlaku dan harus mengajukan pembuatan KTA baru.

Posting Komentar

0 Komentar